Postingan Populer

Seorang kakek renta berusia 90 tahun menikahi gadis berusia 15 tahun di Arab Saudi. Hal ini lantas menuai kecaman dari organisasi HAM di negara tersebut yang menganggap pernikahan melanggar hukum syariah.

Diberitakan al-Arabiya, Senin 7 Januari 2013, kakek yang tidak disebutkan namanya itu bersikeras pernikahannya dengan gadis anonim itu sah dan dibenarkan. Dia juga mengaku telah membayar mas kawin sebesar 65.000 riyal Saudi atau sekitar Rp167 juta kepada orangtua .

0 komentar:

Posting Komentar

Propellerads
Propellerads